Sekitar 25.000 Pelaut Indonesia yang bekerja di Amerika Serikat (AS) atau di Kapal asing yang singgah di AS terancam kena denda US$25.000 atau sekitar Rp.250.000.000,- per Pelaut. Hal itu karena mereka tidak memiliki SID (Seafarers Identity Document), yakni kartu identitas Pelaut yang berlaku secara Internasional.
Untuk menghindari keresahan para Pelaut, Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak Departemen Perhubungan menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah AS dan US Coast Guard, surat berisi dispensasi dan pemberitahuan bahwa Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan penerbitan SID.
KPI juga meminta DepHub segera menerbitkan SID bagi seluruh Pelaut yang akan bekerja di luar negeri, Kata Presiden KPI Hanafi Rustandi. (PK)